Ditilang Polisi Lucu - Video Orang Paling Unik Dan Lucu Saat Ditilang Wahahaha

Ditilang Polisi Lucu - Video Orang Paling Unik Dan Lucu Saat Ditilang Wahahaha - Divisi Humas Polri mengumumkan nilai biaya atau denda tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas bagi pesepeda motor atau roda dua.

Ada delapan jenis pelanggaran dan seluruhnya beda biayanya, sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berikut ini daftar jenis pelanggaran dan biaya dendanya, sebagaimana dikutip dari fan page Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (23/1/2015).

1. Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll): Rp 250.000

2. Rambu dan marka: Rp 500.000

3. Tidak bisa menunjukkan STNK: Rp 500.000

4. Tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250.000

5. Tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000

6. Lampu utama tidak nyala siang hari: Rp 100.000

7. Tidak memakai helm standar: Rp 250.000

8. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP): Rp 50.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar